Sementara itu, Kepala KPP Pratama Bandung Cicadas, Ismujiraharjo mengatakan Laras dan Trias dibuat oleh tim media sosial KPP Pratama Bandung Cicadas yang beranggotakan Arief, Aris, Ariq, Asisiura, Aqida, Farhan, Hammam, Marthia, Raras, Shaffiyah, Shintha, dan Thoriq.
Kedua layanan ini diyakini dapat mempermudah komunikasi antara petugas pajak dan Wajib Pajak di tengah ancaman pandemi Covid-19.
“Dua inovasi ini merupakan salah satu tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19,” ungkapnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pertanyaan yang dimiliki masyarakat sebenarnya sebagian besar dapat terjawab secara otomatis melalui berbagai pilihan menu yang disediakan, sehingga tidak perlu lagi memilih layanan Tanya dan Konsultasi.
Baca Juga: Ridwan Kamil Lantik 15 Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Jabar
“Layanan Resmi Cicadas (Laras) merupakan bentuk layanan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan fitur balas otomatis yang menyediakan berbagai informasi terkait panduan, pengajuan permohonan, aturan terbaru, formulir, konsultasi, dan lain sebagainya,” kata Ismu.
Sedangkan Trias hadir dalam rangka mengedepankan anjuran pemerintah berupa menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan dalam setiap layanan publik.
“Pada era Tatanan Normal Baru pelayanan DJP, tidak boleh ada penumpukan Wajib Pajak saat layanan tatap muka dibuka. Oleh karena itu kami menerapkan batasan jumlah Wajib Pajak yaitu lima orang pada layanan Helpdesk dan dua puluh orang pada Tempat Pelayanan Terpadu di setiap periode tertentu (jam). Hal ini kami sesuaikan dengan kapasitas ruangan pelayanan yang kami miliki,” ujar Ismu.