Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dipastikan Dapat Insentif Pajak

- 3 Mei 2020, 17:45 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio saat mengunjungi salah satu hotel di Jakarta, Jumat (1/5/2020)
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio saat mengunjungi salah satu hotel di Jakarta, Jumat (1/5/2020) //Dok Kemenparekraf


BANDUNG, (PRFM) - Para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif dipastikan mendapatkan insentif pajak.

Hal itu diketahui setelah diterapkannya kebijakan perluasan cakupan sektor yang mendapatkan relaksasi dan kemudahan di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio yang juga Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam keterangannya, Minggu (3/5/2020) mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 sebagai perluasan dari PMK Nomor 23.

"PMK ini mengatur tentang pemberian insentif berupa subsidi PPh 21, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen," kata Wishnutama.

Baca Juga: KSPI Kecam Rencana Kedatangan 500 TKA China ke Indonesia

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memastikan perluasan cakupan sektor industri yang mendapat insentif pajak di dalamnya memuat industri pariwisata dan ekonomi kreatif.

Hal ini sekaligus sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan industri pariwisata agar tetap melaju di tengah pandemi.

Kebijakan perluasan cakupan sektor itu diterapkan hingga melingkupi industri pariwisata dan ekonomi kreatif, setelah kalangan industri mengusulkan agar pemerintah memperluas sektor yang mendapat insentif pajak.

"Terdapat perluasan sektor industri, termasuk pariwisata dan yang mencakup perhotelan, restoran, biro perjalanan wisata, dan usaha wisata lainnya serta ekonomi kreatif seperti fotografi, periklanan, perfilman dan lainnya," ungkap Wishnutama.

Wishnutama mengatakan, insentif ini sekaligus menjadi langkah mitigasi dampak Covid-19 terhadap industri pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai sektor yang terdampak paling parah akibat pandemi Covid-19. Insentif ini juga telah dinanti lama oleh pihak industri.

Baca Juga: 37 Makam Terdampak Longsor di TPU Cikutra Dipindahkan ke Blok G

"Oleh karena itu diharapkan industri pariwisata dan ekonomi kreatif dapat mengoptimalkan kebijakan stimulus dan relaksasi yang diberikan sehingga keberlangsungan industri pariwisata dan ekonomi kreatif tetap laju di tengah pandemi," jelasnya.

Sesuai arahan Presiden Jokowi, Kemenparekraf akan terus melakukan langkah mitigasi dampak Covid-19 lainnya terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Sehingga pada saat pandemi ini berakhir, pariwisata dan ekonomi kreatif menjadi sektor pertama yang pulih sekaligus beradaptasi dengan situasi new normal pascapandemi Covid-19," tandas Wishnutama.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x