BANDUNG,(PRFM) - Pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proprosional di kota Bandung akan berakhir pada 12 Juni 2020 besok. Menurut Yana, PSBB Proporsional diberlakukan di kota Bandung karena kota Bandung masih berstatus zona kuning.
Setelah dua pekan diberlakukan PSBB proporsional di kota Bandung, Wakil Wali Kota Bandung Yana berharap jika PSBB Proporsional ini berdampak baik bagi kota Bandung. Dengan demikian, kota Bandung bisa berubah dari zona kuning ke zona biru.
Baca Juga: Jika November Covid-19 Belum Mereda, Unpas Akan Gelar Wisuda Online
"Kita lihat, kita akan evaluasi tanggal 12, tapi parameternya zona, mudah-mudahan kita bisa naik ke zona biru," kata Yana saat ditemui di Masjid Al-Ukhuwah Kota Bandung, Kamis (11/6/2020).
Jika kota Bandung masuk zona biru, kata Yana, nantinya akan ada perubahan aturan. Dia mencontohkan, jika kini kapasitas maksimal kafe dan restoran hanya 30 persen, maka nanti jika masuk zona biru, kapasitas maksimal bisa mencapai 50 persen dan juga ada penambahan waktu operasional.
Baca Juga: Penjual dan Pembeli Hewan Kurban Harus Terapkan Protokol Kesehatan
Namun dia menegaskan, keberhasilan kota Bandung untuk berganti dari zona kuning ke zona biru tak bisa terwujud jika Pemkot Bandung kerja sendiri. Menurutnya perlu ada peran aktif dari masyarakat agar kota Bandung bisa masuk ke dalam zona biru.
"Ini harus kita lakukan bersama-sama," tegasnya.
Baca Juga: Pengelola Glamping Lakeside Siap 100 Persen Terapkan Protokol Kesehatan AKB
Di beberapa kota, warga yang tidak menggunakan masker diberi sanksi berupa denda uang hingga Rp250ribu. Menurut Yana, sanksi bagi warga yang tak menggunakan masker bisa saja diberlakukan hanya sanksi yang diberikan bukan denda melainkan sanksi untuk melakukan kegiatan sosial.
"Kalau sanksi sosial dia harus nyapu sama ngepel itu kan dia kalau punya duit atau tidak punya duit dia bisa lakukan. Dan kita publish," sebutnya.