Apresiasi Kepolisian, Sahabat Polisi: Sekelas Teroris Aja Bisa Ditangkap, Apalagi Oknum Youtuber

- 8 Mei 2020, 09:02 WIB
Ferdian Paleka, Youtuber yang membagikan sembako berisikan sampah ditangkap polisi, Jumat (8/5/2020).
Ferdian Paleka, Youtuber yang membagikan sembako berisikan sampah ditangkap polisi, Jumat (8/5/2020). //INSTAGRAM @garizluis37

BANDUNG, (PRFM) – Ketua DPC Sahabat Polisi Indonesia Bandung, David Cahyadi mengapresiasi kinerja kepolisian di tengah pandemi Covid-19 dapat menangkap pelaku kejahatan, khususnya Ferdian Paleka (FP) yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena aksi di Youtube-nya yang membagikan sembako berisikan sampah pada warga.

Ia menambahkan, pihaknya pun sebelumnya telah mewanti-wanti pada Ferdian untuk mengikuti aturan hukum dan tidak menghalangi proses hukum. Karena menurutnya, sejauh apapun Ferdian lari, maka pasti akan ditangkap pihak kepolisian.

“FP ini jangan mempersulit proses hukum, karena pada akhirnya pasti ketemu. Untuk bicara mekanisme bisa dibekuk seperti apa itu intern. Pihak kepolisian dalam hal ini sangat professional. Sekelas teroris aja bisa ditangkap apalagi sekelas oknum Youtuber,” jelasnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Jumat (8/5/2020).

Baca Juga: Ini Cara Bedakan Panganan yang Kandung Formalin, Boraks, dan Pewarna Tekstil dengan Kasatmata

Menurut David, Ferdian berpotensi terkena pasal berlapis. Selain UU ITE yang disangkakan kepadanya, Ferdian berpotensi terkena pasal 93 dalam Undang-Undang tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam pasal itu, disebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta rupiah.

“Oknum Youtuber ini telah menghalang-halangi proses hukum dan akan menjadi alat pemberat di pesidangan nanti. Dan ada jika terbukti, karena saat ini PSBB sedang diberlakukan, pertanyaannya adalah kapan FP ini pergi keluar kota? Apakah sebelum atau setelah aturan PSBB ini diberlakukan?” jelasnya.

Baca Juga: Imbauan Polisi: Silakan Bersepeda Tapi Jangan Berkerumun

Karenanya, ia pun mengimbau warga khususnya public figure untuk lebih bijak dalam membuat konten dan lebih banyak memberikan edukasi pada masyarakat.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x