Ada Pembatasan Waktu dan Jumlah Pembeli di Pasar Atas Baru dan Pasar Cimindi Kota Cimahi

- 7 Mei 2020, 12:50 WIB
JUMLAH pengunjung pasar di Cimahi dibatasi dan diberi kartu serta jam masuknya.*
JUMLAH pengunjung pasar di Cimahi dibatasi dan diberi kartu serta jam masuknya.* /Ririn Nf/"PR"/

BANDUNG,(PRFM) - Meski telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 22 April silam, aktivitas Pasar Atas Baru di Kota Cimahi masih terpantau ramai. Maka dari itu, Pemerintah Kota Cimahi memberlakukan pembatasan pengunjung pasar.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi Adet Chandra Purnama menjelaskan, pembatasan pengunjung pasar ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di kota Cimahi.

Dalam pembatasan ini, warga yang akan berbelanja di Pasar Atas Baru kota Cimahi ini akan diberikan kartu khusus sebagai tanda boleh masuk pasar. Selain itu, waktu belanja pun dibatasi selama 30 menit.

Baca Juga: Covid-19 di Kota Bandung Diharapkan Makin Terpetakan Dengan Adanya Laboratorium BSL-2

"Hari Senin kita ujicoba pertama kali karena melihat perkembangan hari-hari terakhir sebelum Senin itu pengunjung tambah lama tambah banyak di kisaran 2000 sampai 3500 dengan posisi pengunjung berdesakan. Kita coba hari Senin kemarin masuk bertahap," papar Adet saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Kamis (7/5/2020).

Pada tahap awal ujicoba, jumlah pengunjung yang boleh masuk adalah 100 warga. Namun secara bertahap jumlah tersebut ditambah hingga akhirnya jumlah maksimal pengunjung yang masuk berjumlah 250 orang dalam satu periode belanja.

Setelah belanja, nantinya warga akan mendapatkan kembali kartu. Kartu ini harus dibawa pada saat belanja di hari kemudian untuk menentukan waktu belanja warga di hari berikutnya.

"Di bagi kartu warna-warni gitu supaya 250 satu kloter itu bisa terjadi dan aman buat semua sehingga tidak terjadi penumpukan di atas dan di bawah," sebutnya.

Baca Juga: Satu Kampung di Garut Telah Selesai Diisolasi, Tak Ada Warga yang Sakit

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x