Selama PSBB di Kota Bandung, Polisi : Motor Ga Boleh Boncengan

- 22 April 2020, 08:15 WIB
Petugas memeriksan kelengkapan identitas pengendara motor yang akan melintas di Jalan Braga kota Bandung di hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bandung, Rabu (22/4/2020).* Dok.PRFM
Petugas memeriksan kelengkapan identitas pengendara motor yang akan melintas di Jalan Braga kota Bandung di hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bandung, Rabu (22/4/2020).* Dok.PRFM /

BANDUNG,(PRFM) - Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) semua warga harus menerapkan physical distancing, tak terkecuali dalam kendaraan. Kendaraan roda empat jenis sedan dan sejenisnya yang memiliki dua baris kursi hanya diperkenankan diisi dua orang (satu penumpang dan satu sopir).

Sedangkan untuk mobil jenis mini bus yang memiliki kursi tiga baris maka diperkenankan hanya diisi tiga orang (satu sopir, dan dua penumpang).

Baca Juga: Kapolsek Sumur Bandung: Semua Pengendara Harus Physical Distancing

Sementara itu, untuk kendaraan roda dua (motor) hanya diperkenankan hanya diisi oleh satu orang. Menurut Wakaplrestabes Bandung AKBP Yade Setiawan Ujung, sesuai perwal terkait PSBB, maka kendaraan roda dua atau motor hanya diperkenankan diisi oleh satu orang atau tanpa penumpang di jok belakang.

"Ya memang dalam Perwalinya ga boleh berboncengan," ucap Yade dalam pesan singkatnya kepada PRFMnews Rabu (22/4/2020).

Sebelumnya, Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19, Yana Mulyana menyatakan jika saat ini sudah disepakati bahwa selama PSBB di Kota Bandung, semua jenis pengendara roda dua atau sepeda motor tidak diperkenankan mengangkut penumpang.

Baca Juga: Dewan Pers Sebut Media Cetak Paling Terdampak Corona

Semua instansi yang hadir di rapat tersebut setuju dengan hal tersebut. Hal itu mengingat pada standarisasi organisasi kesehatan dunia, WHO yang menetapkan jarak aman dengan physical distancing mencegah virus corona adalah 2 meter.

“Sudah sepakat mau ojol (ojek online), mau motor pribadi atau siapa pun. Karena protokol WHO, physical distancing itu 2 meter. Itu sudah kita sepakati tidak bisa,” ucap Yana di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (21/4/2020).

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x