Selama PSBB di Kota Bandung, Polisi : Motor Ga Boleh Boncengan

- 22 April 2020, 08:15 WIB
Petugas memeriksan kelengkapan identitas pengendara motor yang akan melintas di Jalan Braga kota Bandung di hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bandung, Rabu (22/4/2020).* Dok.PRFM
Petugas memeriksan kelengkapan identitas pengendara motor yang akan melintas di Jalan Braga kota Bandung di hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bandung, Rabu (22/4/2020).* Dok.PRFM /

Sebelumnya, pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB, tepatnya di Pasal 21 ayat 3 disebutkan hanya angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Yana menjelaskan, agar tidak menimbulkan kegaduhan bahwa semua pengendara sepeda motor apapun jenisnya tidak boleh berkeliaran di Kota Bandung sambil berboncengan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah