Cegah Panic Buying, Disdagin Kota Bandung Batasi Pembelian Sejumlah Kebutuhan Pokok

- 18 Maret 2020, 21:40 WIB
KEPALA Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah ditemui di Balaikota Bandung, Kamis (13/2/2020).*
KEPALA Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah ditemui di Balaikota Bandung, Kamis (13/2/2020).* /TOMMY RIYADI/PRFM

BANDUNG, (PRFM) - Pasca Walikota Bandung mengeluarkan surat edaran mengenai langkah pencegahan penyebaran virus COVID-19 (Corona), pada Sabtu (14/3/2020) lalu, keesokan harinya terjadi panic buying di sejumlah ritel di Kota Bandung. Banyak masyarakat yang belanja berlebihan atau tidak sesuai dengan kebutuhan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu (18/3/2020). Namun Elly bersyukur panic buying hanya terjadi satu hari saja.

"Panic buying (pembelian berlebihan) hari Minggu saja, Senin sampai hari ini (Rabu), di pasar modern maupun tradisional, belanja normal sesuai kebutuhan," kata Elly.

Baca Juga: Sebelum Surat Edaran Satgas Polri Dikelurkan, Pasar Modern di Jabar Sudah Lakukan Pembatasan Penjualan

Untuk mengantisipasi panic buying terjadi lagi, Disdagin Kota Bandung mengeluarkan surat edaran soal pembatasan pembelian.

"Kami beri batasan untuk beras 10 kg, gula 2 kg, minyak goreng 4 liter, mie instan 2 dus," kata dia.

Meski melakukan pembatasan pembalian, Elly menegaskan bahwa ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat (kepokmas) di Kota Bandung aman. Bahkan ia menjamin stok kepokmas tersedia hingga Lebaran.

Baca Juga: ODP dan PDP Bertambah, Kota Bandung Tetap Siaga

"Dalam menghadapi Ramadhan dan Lebaran, kami sudah punya data semua kebutuhan pokok di kota Bandung dalam kondisi aman dan tersedia," tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x