BANDUNG, (PRFM) - Layanan SIM keliling Kabupaten Bandung, Jumat (13/3/2020) berada di Tugu Juang Baleendah.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Jumat 13 Maret 2020
Syarat perpanjangan SIM A dan C adalah:
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
KTP asli berikut fotokopi KTP - SIM Keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia
- Surat keterangan sehat (ada di lokasi perpanjang)
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS /POLRES masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru
- Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Satpas/ Polres masing masing sesuai domisili KTP.
Baca Juga: Jemaah di Arab Saudi Bakal Dipulangkan pada 15 Maret 2020
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 40 ribu.