Terkait PJU yang rusak atau tidak menyala, Herdis mengatakan bahwa saat ini pihaknya memiliki Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru, sehingga pemeliharaannya berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) masing-masing wilayah. Namun ada juga yang pemeliharaannya secara kontraktual.
"Unit reaksi cepat sekarang sudah di UPT masing-masing wilayah," pungkasnya.