Gara-Gara Corona, Minat Wajib Pajak di Kabupaten Bandung untuk Menikmati Program Triple Untung Berkurang

19 Maret 2020, 10:10 WIB
KEPALA Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bandung 2 Soreang Dani Hendrato ditemui di Kantor Samsat Soreang Kabupaten Bandung, Kamis (19/3/2020).* /BUDI SATRIA/PRFM

BANDUNG, (PRFM) - Kantor Samsat Soreang, Kabupaten Bandung melakukan pengetatan bagi wajib pajak yang hendak membayar pajak. Sebelum memasuki kantor, wajib pajak maupun staf dilakukan cek suhu dan cuci tangan dengan hand sanitizer. Hal itu dilakukan guna menekan penyebaran pandemi COVID-19 di Kabupaten Bandung.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bandung 2 Soreang Dani Hendrato mengatakan pihaknya juga melakukan penyemprotan disinfektan di Kantor Samsat sebelum dan sesudah pelayanan.

"Tiap pagi sebelum pelayanan kita semprot disinfektan, setelah selesai pelayanan juga sama (disemprot disinfektan," kata Dani saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis (19/3/2020).

Baca Juga: Cegah Panic Buying, Disdagin Kota Bandung Batasi Pembelian Sejumlah Kebutuhan Pokok

Menurutnya, animo wajib pajak untuk mengikuti program Triple Untung Bapenda Jabar tidak begitu banyak. Hal itu disinyalir akibat isu Corona.

"Masyarakat yang urus surat kendaraan bermotor dengan Triple Untung tidak begitu banyak," kata dia.

Ia memperkirakan, wajib pajak menunda dahulu pembayaran pajak sampai isu Corona mereda. "Mudah-mudahan akhir April kesempatan untuk program ini (Triple Untung), dapat banyak manfaat," katanya.

SEORANG wajib pajak sedang mencuci tangan dengan hand sanitizer di Kantor Samsat Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (19/3/2020).* BUDI SATRIA/PRFM

Triple Untung merupakan program Bapenda Jabar. Program ini berlaku mulai 2 Maret 2020 sampai 30 April 2020. Melalui program ini, pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat dapat kemudahan dan keuntungan berlipat-lipat saat membayar pajak. Ada tiga keuntungan yang bakal didapatkan wajib pajak.

Baca Juga: Mendagri Apresiasi Jabar Command Center Karena Jadi Garda Terdepan Sosialisasi COVID-19

Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraaan Bermotor) diperuntukkan bagi warga Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran. Namun catat, hal ini tidak berlaku untuk pembebasan Pembayaran Motor Baru, Ubah Bentuk, Lelang/ex-Dump yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

Kedua, Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Poin ini dapat dimanfaatkan oleh warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ketiga, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. Poin terakhir ini dikhususkan untuk warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Kepemilikan Kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler