Apakah Pekerja Berat Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Alasan Beban dan Risiko Kerja? Simak Penjelasannya

- 15 April 2023, 18:20 WIB
Ilustrasi puasa
Ilustrasi puasa /Pixabay/mohamed_hassan

PRFMNEWS – Apakah pekerja berat boleh tidak berpuasa Ramadhan karena alasan beban dan risiko pekerjaan? Simak penjelasannya berikut ini.

Seperti kita ketahui bahwa puasa adalah fardhu ain bagi seluruh umat islam.

Lalu bagaimana jadinya jika ada seorang pekerja berat yang tidak sanggup berpuasa karena alasan beban dan risiko kerja, apakah boleh untuk membatalkan puasanya?

Baca Juga: Kepemimpinan Kota Bandung Kosong Usai Yana Mulyana di-OTT KPK, Ema Sumarna Bilang Begini

Sebagaimana dilansir dari unggahan Instagram @muipusat, Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam karyanya al-Fiqh al- Islam wa Adillatuhu mengutip pendapat Abu Bakar al-Ajiry mengenai status hukum puasa bagi pekerja berat yaitu sebagai berikut:

1. Seorang pekerja berat bila dia amat khawatir akan keselamatan nyawanya, boleh berbuka, akan tetapi tetap menggantinya dengan catatan pekerjaan tersebut memang benar-benar tidak bisa ditinggalkan (bila ditinggalkan akan berakibat fatal, mudharat).

2. Apabila pekerjaan tersebut masih bisa saja ditinggalkan dan tidak berdampak fatal, maka dosa jika membatalkan puasa. Apabila setelah meninggalkan pekerjaan tersebut dampak buruknya masih terasa, maka ia boleh membatalkan puasanya karena uzur.

Baca Juga: Wamendag Pastikan Harga Pangan di Kabupaten Bandung Stabil Menjelang Lebaran

3. Jika memang di tengah pekerjaan dia merasakan sangat haus dan lapar, kemudian dia khawatir hal ini berdampak buruk bagi dirinya, boleh baginya membatalkan puasa kemudian nanti mengganti puasanya di lain hari.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x