PRFMNEWS – Apakah menggunakan obat tetes mata ketika dalam keadaan berpuasa bisa membatalkan puasa? Ada baiknya Anda simak penjelasannya berikut ini.
Mungkin di antara umat muslim ketika sedang berpuasa, ada yang kebetulan mengalami masalah pada mata atau sakit mata, sehingga diharuskan menggunakan obat tetes mata.
Lalu bagaimana hukumnya menggunakan obat tetes mata saat sedang berpuasa? Simak penjelasannya berikut ini sebagaimana dilansir dari akun Instagram @muipusat:
Dijelaskan bahwa menggunakan tetes mata saat puasa Ramadhan hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa, meski ketika misalnya meneteskannya ke mata, ada rasa pahit ke tenggorokan.
Hal tersebut seperti dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al- Ramli dalam karyanya Ghayatul Bayan, hlm 156:
“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan. Sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah pori-pori,” seperti dikutip prfmnews.id.
Dijelaskan pula bahwa penggunaan tetes mata di zaman sekarang, sering dianalogikan dengan pendapat ulama masa lalu dalam penggunaan celak.
“Menurut kebanyakan ulama hal tersebut tidak membatalkan puasa, berbeda dengan pendapat Imam Malik yang menyatakan bahwa menggunakan celak saat berpuasa, itu dapat membatalkannya,” tulis unggahan MUI Pusat.