Wajib Tahu! Begini Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri, Keluarga Sampai Kerabat

- 19 April 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. /Dok Baznas.

“Saya berniat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk suami/ istri saya karena Allah ta’ala”

Baca Juga: Pemkot Bandung, Perumda Tirtawening dan Pusat Zakat Umat Bagikan Minyak Goreng Gratis untuk Warga

Lalu bagaimana jika istri kita lebih dari satu? tinggal ubah saja kalimah زَوْجَتِيْ (Zaujatī) menjadi زَوْجَتَيْنِيْ (Zaujatainī) untuk dua orang istri dan زَوْجَاتِيْ (Zaujātī) untuk tiga atau empat orang istri.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (زَوْجَتَيْنِيْ/ زَوْجَاتِيْ) فَرْضًا لِلّهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakātal fithri ‘an Zaujatainī/ Zaujātī fardhan lillāhi ta'ālā

“Saya berniat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk dua orang istri saya/ istri-istri saya karena Allah ta’ālā”

Intinya yang dirubah hanyalah setelah kalimah عَنْ (‘an) dengan Isim (kata benda) dalam Syajaratul ‘ā'iah (pohon keluarga) seperti أُمٌّ (ibu), أَبٌ (ayah), جَدٌّ (kakek), جَدَّةٌ (nenek) dan lain-lain atau bisa juga kerabat yang lainnya, asal kita tahu bahasa Arabnya. Lalu tinggal tambah Dhamīr Muttashil (kata ganti bersambung) dari أَنَا (saya) yaitu يْ contoh جَدٌّ + يْ = جَدِّيْ (kakekku).

Baca Juga: Arus Mudik 2022 Polda Metro Jaya Prediksi Volume Kendaraan Naik Hingga 15 Persen

Akan tetapi sebenarnya niat itu tidak perlu dilafalkan atau diucapkan, karena niat itu tempatnya di hati kita. Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami Rahimahullah dalam kitabnya Safinatun Najah pasal niat menuliskan :

فَصْلٌ : النِّيَّةُ هُوَ قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهُ وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ وَالتَّلَفُّظُّ بِهَا سُنَّةٌ

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah