Bolehkah Memotong Kuku dan Rambut Sebelum Hewan Kurban Disembelih? ini Penjelasannya

13 Juni 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi potong kuku. /Foto Ilustrasi: Freepik/

PRFMNEWS - Sebentar lagi umat muslim di dunia akan merayakan Idul Adha 1444 H. Idul Adha dirayakan pada setiap tanggal 10 Dzulhijjah yang juga dikenal dengan sebutan “Hari Raya Haji."

Di jalan-jalan pasti kamu sudah melihat banyak orang-orang yang berjualan hewan kurban.

Namun tahukah kamu, salah satu yang disyariatkan menjelang Idul Adha adalah larangan melakukan potong kuku sebelum kurban.

Baca Juga: Yuk, Pahami Serba-serbi Idul Adha dan Kurban Serta Keutamaannya bagi Umat Muslim

Hal itu juga berlaku bagi rambut untuk orang-orang yang berniat untuk hadyu atau memotong hewan kurban. Seperti apa hukum potong kuku sebelum kurban?

Ada dua pendapat berbeda tentang hukum memotong kuku dan rambut saat Hari Raya Idul Adha. Ada yang mengatakan, orang yang berkurban dilarang memotong kuku dan rambutnya. Namun, ada juga lho yang membolehkan.

Mengutip nu online, ulama memang berbeda pandangan dalam memaknai hadits riwayat Ummu Salamah. Sabda Rasulullah Muhammad SAW yang dimaksud adalah:

“Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain)"

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Juru Sembelih Dilatih Manajemen Kurban

Ada dua pandangan ulama yang berbeda terkait hadits tersebut. Pertama, Rasulullah memang melarang orang yang berkurban untuk memotong kuku dan rambutnya. Pendapat yang kedua, maksud larangan memotong kuku dan rambut itu ditujukan untuk hewan kurban (al-mudhahha), bukan orang yang berkurban (al-mudhahhi).

Nah, supaya lebih jelas, simak penjelasannya di bawah ini!

1. Orang yang berkurban tidak boleh memotong kuku dan rambut pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah

Untuk yang meyakini pendapat pertama, larangan memotong kuku dan rambut itu berlaku sejak sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Dengan demikian, orang boleh memotong kuku dan rambutnya setelah dia selesai berkurban.

Meskipun meyakini bahwa hadits Rasulullah tersebut ditujukan untuk orang yang berkurban, namun kelompok pertama ini tetap berbeda pendapat soal maksud larangan Nabi tersebut.

Menurut Imam Malik dan Syafi'i, orang yang berkurban disunahkan tidak memotong rambut dan kuku sampai selesai penyembelihan. Jika dia memotong kuku atau rambutnya sebelum hewan kurban disembelih, maka hukumnya makruh.

Sedangkan Abu Hanifah mempunyai pendapat yang berbeda. Menurutnya, memotong kuku dan rambut itu hanya mubah (boleh), jika dipotong tidak makruh, dan kalau tidak dipotong tidak sunnah. Sementara Imam Ahmad mengharamkan potong kuku dan potong rambut bagi orang yang berkurban. tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya.

Dalam kitab Al Majmu', Imam An-Nawawi berpendapat, hikmah dari kesunahan ini adalah supaya seluruh anggota tubuh diselamatkan dari siksa api neraka di akhirat kelak.

Baca Juga: Bahagianya Warga Kampung Panganambala Bisa Merasakan Daging Kurban Setelah 39 Tahun

2. Larangan potong kuku dan rambut disamakan dengan orang yang berihram

Selama sepuluh hari awal bulan Dzulhijjah tidak dibolehkan potong rambut dan kuku sebagaimana halnya orang ihram. Pendapat ini dikritik oleh sebagian ulama karena analoginya tidak tepat. Imam An-Nawawi mengatakan sebagai berikut.

"Ulama dari kalangan madzhab kami mengatakan hikmah di balik larangan tersebut adalah agar seluruh anggota tubuh tetap ada/sempurna dan terbebas dari api neraka. Ada pula yang berpendapat, karena disamakan (tasyabbuh) dengan orang ihram. Menurut ashab kami, pendapat ini tidak tepat, karena menjelang kurban mereka tetap boleh bersetubuh, memakai wangian, pakaian, dan tindakan lain yang diharamkan bagi orang ihram"

3. Pendapat lain menyebut bahwa yang dilarang dipotong adalah kuku dan rambut hewan kurban

Pendapat kedua menyatakan bahwa yang dilarang itu bukan memangkas rambut orang yang berkurban ataupun memotong kukunya, tetapi memotong bulu dan kuku hewan kurban. Alasannya, karena bulu, kuku, dan kulit hewan kurban tersebut akan menjadi saksi di hari akhirat kelak. Pandangan ini sebetulnya tidak populer dalam kitab fikih, terutama fikih klasik.

Maka dari itu, Mula Al-Qari menyebut ini pendapat gharib (aneh/unik/asing). Ia mengatakan dalam Mirqatul Mafatih.

“Ada pendapat gharib dari Ibnul Malak. Menurutnya, hadits tersebut berarti tidak boleh mengambil (memotong) bulu dan kuku hewan yang dikurbankan”

Namun, almarhum Kiai Ali Mustafa Yaqub yang pernah menjadi Imam Besar Masjid Istiqlal menguatkan pendapat gharib tersebut. Kiai Ali-melalui kitab At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin- mengatakan, hadits tersebut perlu dibandingkan dengan hadits yang lain.

Baca Juga: Pelanggan KRL Wajib Cek! Update Aturan Prokes Saat Perjalanan Sesuai SE Kemenhub Terbaru

4. Kuku dan rambut hewan kurban akan jadi saksi di akhirat kelak

Ada istilah wihdatul mawdhu’iyah fil hadits (kesatuan tema hadits) dalam turuqu fahmil hadits (disiplin pemahaman hadits). Hal itu dipakai untuk menelusuri maksud sebuah hadits. Kadang kala dalam satu hadits tidak disebutkan tujuan hukumnya. Makanya, hadits itu perlu dikomparasikan dengan hadits yang lain. Yang lebih lengkap.

Sama saat memahami hadits yang diriwayatkan Ummu Salamah. Menurut Kiai Ali, hadits Ummu Salamah perlu dikomparasikan dengan hadits Aisyah yang berbunyi:

“Rasulullah SAW mengatakan, ‘Tidak ada amalan anak adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban" (HR Ibnu Majah)

Selain itu, hadits Ummu Salamah juga dikomparasikan dengan hadits riwayat al-Tirmidzi yang berbunyi:

Artinya:

“Bagi orang yang berkurban, setiap helai rambut (bulu hewan kurban) adalah kebaikan” (HR At-Tirmidzi).

Setelah mengkomparasikan dengan dua hadits tersebut, almarhum Kiai Ali menyimpulkan bahwa Nabi melarang memotong rambut dan kuku hewan kurban, bukan orang yang berkurban. Sebab, kuku dan rambut hewan kurban itu akan menjadi saksi bagi kita di akhirat nanti.

Baca Juga: Sebelum Kabur, Tersangka Pembunuhan Wanita di Cijerah Bawa Uang dan Motor Korban untuk Beli Plastik

Perbedaan cara pandang ulama dalam memaknai sebuah hadits adalah hal yang biasa.

Kedua pendapat di atas dapat diamalkan sekaligus: selama menunggu proses kurban, lebih baik tidak memangkas rambut ataupun memotong kuku, bila itu memang tidak diperlukan.

Namun andaikan, kukunya sudah panjang dan kotor, dan rambutnya sudah panjang dan berkutu, silakan dipotong dan kurbannya tetap dilanjutkan. Sebab memotong rambut tersebut tidak berimplikasi pada sah atau tidaknya kurban.

Buat kamu yang berkurban tahun ini, semoga amalmu diterima Allah, ya!

Semoga daging kurban itu bisa dinikmati orang-orang yang membutuhkan.

Dan, untuk kamu yang masih belum bisa berkurban tahun ini, Insyaallah ke depannya rezekimu pasti dicukupkan. Sehingga bisa ikut berbagi kebahagian kepada sesama. Aamiin Ya Rabbal Alamin!***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: NU Online

Tags

Terkini

Terpopuler