PRFMNEWS – PT KAI Commuter mengumumkan syarat dan aturan protokol kesehatan (prokes) terbaru bagi penumpang kereta rel listrik (KRL) menyusul telah terbitnya surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 17 Tahun 2023.
KAI Commuter menyampaikan update syarat dan aturan prokes selama perjalanan naik KRL sesuai SE Kemenhub terbaru tersebut berlaku mulai tanggal 12 Juni 2023.
Rincian syarat dan aturan prokes naik KRL yang perlu dilakukan oleh penumpang mulai 12 Juni 2023 ini tercantum dalam SE Kemenhub 17/2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Baca Juga: Aturan Boleh Tidak Pakai Masker Belum Berlaku Bagi Penumpang KRL, Begini Penjelasan KCI
Sesuai SE tersebut, kini seluruh pengguna perjalanan commuter line termasuk KRL boleh tidak memakai masker saat berada di stasiun maupun selama perjalanan apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Kendati begitu, KAI Commuter menyarankan agar penumpang KRL tetap memakai masker, terlebih jika merasa sedang tidak sehat atau berisiko tertular Covid-19 seperti sedang batuk dan flu.
"Untuk kesehatan bersama, KAI Commuter tetap mengimbau seluruh pengguna untuk tetap memakai masker dengan baik dan benar selama perjalanan maupun di area stasiun agar terhindar dari penyebaran virus-virus penyakit lainnya," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.