Ridwan Kamil Berkomitmen Hormati Hasil Musyawarah Dewan Pengupahan Setiap Daerah di Jabar

- 20 November 2020, 13:51 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat audiensi dengan Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tingkat Provinsi Jabar via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 19 November 2020 malam kemarin.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat audiensi dengan Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tingkat Provinsi Jabar via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 19 November 2020 malam kemarin. /HUMAS JABAR

PRFMNEWS - Beberapa daerah di Jawa Barat telah menyelesaikan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021. UMK masing-masing kota/kabupaten ini merupakan hasil musyawarah dari masing-masing Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota di Jabar.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil berkomitmen untuk menghormati hasil musyawarah Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota tersebut.

"Komitmen Gubernur Jabar akan menghormati dan cenderung menyetujui apa yang sudah dimusyawarahkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota Wilayah Jabar," kata Kang Emil saat audiensi dengan Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tingkat Provinsi Jabar via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 19 November 2020 malam kemarin.

Baca Juga: Mendagri Ancam Kepala Daerah Diberhentikan, Dedi Kurnia: Berpotensi Dimanfaatkan Kepentingan Politik

Kang Emil melaporkan, sampai Kamis kemarin, ada beberapa wilayah yang belum mengirimkan nilai rekomendasi UMK kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jabar.

"Di antaranya Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Pangandaran," ucapnya.

Kang Emil pun mengajak seluruh pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Jabar untuk menyampaikan aspirasi melalui perwakilan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Hal itu harus dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19.

Baca Juga: Tinggal Ditetapkan! UMK di Kota Bandung Dipastikan Naik, Ini Besarannya

"Mengajak kepada seluruh pimpinan dan pengurus Serikat Pekerja dan Serikat Buruh tidak melaksanakan aksi demo pengawalan tanggal 20 dan 21 November (penetapan UMK) dengan pertimbangan situasi covid-19," ucapnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah