Tak Naikkan Upah Minimum 2021, DPR: Menaker Harus Pertimbangkan Prinsip Keadilan

- 1 November 2020, 07:49 WIB
ilustrasi anggaran.
ilustrasi anggaran. /PRFM

PRFMNEWS - Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari menilai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah seharusnya mempertimbangkan prinsip keadilan sebelum mengambil keputusan tidak menaikkan upah minimum di Tahun 2021.

Ia menilai Menaker terlalu menggeneralisasikan seolah-olah semua sektor bisnis mengalami kesulitan selama pandemi Covid-19.

“Padahal ada beberapa sektor bisnis yang meraup keuntungan dan dapat dikatakan tetap eksis di masa pandemi Covid-19. Antara lain sektor bisnis makanan dan minuman, penjualan kebutuhan pokok, sektor kesehatan, usaha jasa pendidikan dan pelatihan, bisnis digital, serta agrobisnis,” ujar Lucy dalam siaran persnya, Sabtu 31 Oktober 2020.

Baca Juga: Sudah Ditetapkan! Ini Besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021

Ia menambahkan, Menaker seharusnya bisa memilah jenis usaha yang terdampak dan tidak terdampak Covid-19 sebagai pijakan jenis usaha mana saja yang upahnya tetap dan mana yang dapat dinaikkan. Dengan begitu, keputusan Menaker dapat berlaku secara proporsional.

"Saya berharap Menaker mencabut Surat Edaran tersebut dan menggantinya dengan keputusan yang lebih proporsional," kata Lucy.

Baca Juga: Jateng Pilih Naikkan UMP 2021, Ini Kata Ganjar Pranowo

Politikus Fraksi Partai Demokrat itu mengatakan keputusan naik tidaknya upah minimum juga dapat diserahkan kepada setiap kepala daerah dengan memperhatikan pemetaan perusahaan berdasarkan jenis usaha yang terdampak dan tidak terdampak pandemi Covid-19.

"Menyerahkan kepada Gubernur akan lebih realistis mengingat kadar dampak pandemi Covid-19 di setiap provinsi berbeda, termasuk juga jenis usahanya. Dengan cara itu prinsip keadilan lebih terpenuhi baik bagi pengusaha maupun bagi pekerja," pungkasnya.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x