Mendagri Ancam Kepala Daerah Diberhentikan, Dedi Kurnia: Berpotensi Dimanfaatkan Kepentingan Politik

- 20 November 2020, 12:49 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. /dok Kemendagri

PRFMNEWS - Instruksi Mendagri Tito Karnavian yang bakal memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan berpotensi dimanfaatkan sebagai kepentingan politik.

Pasalnya tidak menutup kemungkinan, kepala daerah yang tidak 'sejalan' dengan pemerintah pusat akan dibuat-buat terbukti melanggar protokol kesehatan. Apalagi saat ini masih dalam momen kampanye Pilkada 2020.

Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah menanggapi Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Ancaman Memberhentikan Kepala Daerah oleh Mendagri Dinilai Bisa Jadi Senjata Makan Tuan

"Misalnya ada satu kepala daerah yang tidak sesuai dengan kelompok mayoritas kekuatan politik, mungkin akan sangat memungkinan ditindak karena melanggar protokol kesehatan. Sedangkan kepala daerah lain yang dianggap satu frekuensi dengan pemerinta pusat akan mendapat keamanan dan tidak diganggu," ujar Dedi saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Jumat 20 November 2020.

Dedi menyebut bahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah bisa menurun karena persoalan ini.

Kerumunan massa tidak hanya terjadi di DKI Jakarta dan Jawa Barat, ia mencontohkan kegiatan pendaftaran Gibran Rakabuming, putra Presiden Jokowi pada Pilkada Solo. Kegiatan tersebut sangat ramai oleh massa pendukung, tapi tidak ada yang menyinggung persoalan itu.

Baca Juga: Ini Alasan Pangdam Jaya Keluarkan Pernyataan 'Kalau Perlu, FPI Bubarkan Saja!'

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x