Soal Aduan Penahanan Ijazah, Ombudsman Jabar Minta Orang Tua Lengkapi Syarat Formil dan Materil

- 13 November 2020, 15:35 WIB
Ombudsman Jabar akan tindaklanjuti soal laporan penahanan ijazah oleh kepala sekolah.*
Ombudsman Jabar akan tindaklanjuti soal laporan penahanan ijazah oleh kepala sekolah.* /Instagram/@ombudsmanri137jabar

PRFMNEWS – Ombudsman Jawa Barat (Jabar) menerima audiensi dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Jabar, Kamis 12 November 2020.

Pada kesempatan itu, FMPP Jabar menyampaikan aduan terkait masih adanya sekolah yang menahan ijazah muridnya lantaran belum menyelesaikan proses peryaratan administrasi khususnya biaya pendidikan. Padahal FMPP Jabar mengaku bahwa sejumlah siswa tersebut termasuk dalam siswa afirmasi atau rawan melanjutkan pendidikan (RMP).

Menanggapi hal itu, Asisten Pratama Ombudsman Jabar sekaligus Kepala keasistenan penerimaan dan verifikasi laporan, Sartika Dewi menyampaikan bahwa pihaknya bisa menindaklanjuti aduan tersebut jika syarat formil dan materilnya sudah terpenuhi.

Baca Juga: Puluhan Ijazah Siswa Ditahan Sekolah, FMPP Lapor ke Ombudsman Jabar

Pasalnya, dari 47 siswa yang melaporkan ijazahnya ditahan sekolah itu memiliki alasan yang berbeda-beda. Untuk itu, Ombudsman meminta para orang tua siswa tersebut untuk melengkapi identitas dan bukti penguat lainnya.

“Ketika ingin menindaklanjuti menjadi sebuah laporan harus terpenuhi dulu syarat formil dan materiilnya. Formil artinya berkaitan dengan kelengkapan identitas dari korbannya langsung,” ungkapnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Jumat 13 November 2020.

Tak hanya itu, Sartika menegaskan aduan ini akan menjadi catatan khusus bagi Ombudsman agar dilakukan kajian terhadap implementasi dari penyelenggaraan pendidikan di Jawa Barat.

Baca Juga: Positif Corona Meningkat Pascalibur Panjang di Jabar, Emil: Risiko Punya Banyak Destinasi Wisata

“Jangka panjangnya ini di kami menjadi sebuah catatan untuk menjadi isu dilakukannya kajian terhadap implementasi dari penyelenggaraan pendidikan di wilayah Jawa Barat di tahun depan,” jelas Sartika.

Ia menambahkan, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Dana Penyelenggaraan Pendidikan, di sana tertulis pungutan dilakukan sekolah dalam rangka penyelenggaran pendidikan itu diperbolehkan.

Baca Juga: Tanah Bekas Galian C Seluas 16,2 Ha di Sumedang Bakal Disulap Jadi Kawasan Ekowisata

Namun, bagi peserta didik atau orang tua yang tidak mampu secara ekonomi, tidak diperkenankan untuk dipungut bayaran. Selain itu, pungutan, lanjut Sartika, tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik baik penerimaan peserta didik maupun kelulusan siswa.

“Merujuk pada PP 48 tahun 2008 tentang dana penyelenggaraan pendidikan bahwa pungutan yang dilakukan oleh sekolah dalam rangka penyelenggaraan pendidikan itu pertama tidak boleh dipungut bagi peserta didik atau orang tua yang jelas-jelas tidak mampu secara ekonomi. Kedua pungutan itu tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan atau kelulusan,” kata dia.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x