"Karena masalah di undang-undang usulan ini harus mengusulkan ibukota nya, sementara untuk mengusulkan ibu kota harus melalui kajian akademis, termasuk juga masalah dampak rawan bencana, dan hal-hal yang membahayakan dari ibukota yang ditunjuk," ungkapnya.
Adapun selain Indramayu Barat, daerah yang sudah mendapat persetujuan pemekaran dari Bupati dan DPRD mereka adalah Garut Utara, Cianjur Selatan, Tasikmalaya Selatan, dan Bogor Timur. Namun CDPOB ini belum melakukan kajian akademis.***