PRFMNEWS - Banjir bandang menerjang wilayah Garut Selatan pada Senin, 12 Oktober 2020 lalu. Akibatnya sejumlah infrastruktur seperti jembatan dan jalan raya serta perumahan dan area pertanian warga ikut rusak terbawa derasnya banjir.
Ahli manajemen kebencanaan, Yaman Suryaman menyebut kerusakan yang terjadi itu seharusnya tidak terjadi. Pasalnya, Kabupaten Garut telah ditetapkan dalam Indeks Resiko Bencana Indonesia (IRBI) sebagai daerah kedua paling rawan bencana secara nasional.
Atas dasar itu idealnya, lanjut Yaman, pemerintah dan instansi terkait harus gencar untuk memberikan pemahaman terhadap kebencanaan di Kabupaten Garut, salah satunya dengan mitigasi. Karena menurutnya, bencana terjadi akibat minimnya mitigasi.
“Padahal kita sudah mengetahui bahwa Kabupaten Garut ditetapkan sebagai daerah paling rawan bencana kedua setelah kabupaten Cianjur menurut IRBI (Indeks Resiko Bencana Indonesia) pada tahun 2013 secara nasional dan mengalami perbaikan status menjadi urutan ke 18 pada tahun 2018 ,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima prfmnews.id, Jumat 16 Oktober 2020.
Baca Juga: Diperpanjang Sampai November, Begini Cara Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta
Menurut Yaman, tidak ada koordinasi yang jelas di antara instansi guna memberikan pemahaman yang jelas pada warga Garut. Ia menilai hal itu dikarenakan ego sektoral di setiap instansi.
“Tidak ada kordinasi yang jelas antar instansi terkait misalnya, BPBD, Perhutani, BKSDA, BBWS, Bappeda, dan instansi terkait lainnya. Seperti diamantkan oleh Undang-Undang No 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana bahwa BNPB kalau di tingkat nasional dan BPBD di tingkat daerah merupakan leading sector untuk penanganan bencana pada semua tahapan (mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan rehabilitasi dan rekonstruksi,” jelas Yaman.
Ia pun menyinggung kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang belum berperan secara maksimal dalam hal mitigasi.
Baca Juga: Hore ! Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta di Jabar Diperpanjang Sampai November