PRFMNEWS - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) memperpanjang Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) sampai November 2020 sebesar Rp2,4 Juta.
Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM (DiskopUKM) Kabupaten Bandung, Neneng Zaenar mengatakan pihaknya memberikan perpanjangan pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap III.
"Benar perpanjangan pendataan pendaftaran program BPUM tahap III," katanya melalui pesan singkat kepada Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu 17 Oktober 2020.
Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Daftar Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Kabupaten Bandung
Khusus di Kabupaten Bandung pendaftaran ini dilakukan secara online. Pemohon tinggal mengisi formulir di halaman https://Bit.ly/BIODATAUMKM.
Adapun kriteria Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) sebagai berikut :
1. Pelaku Usaha belum mendapatkan akses kredit Perbankan;
2. Mempunyai usaha mandiri/usaha produktif;
Baca Juga: Buruan Daftar ! Pendaftaran Bantuan Modal Kerja Produktif Pelaku UMKM Kabupaten Bandung Diperpanjang
3. Saldo tabungan calon penerima bantuan maksimal Rp. 2.000.000,-.***