PRFMNEWS - Pelaku usaha ultra mikro dan mikro di Kabupaten Bandung diberi perpanjangan waktu untuk bisa mendapatkan Bantuan Modal Kerja Produktif dari Kemeterian Usaha Kecil dan Mikro Menengah (KUKM).
Menurut Sekdis Dinas Koperasi dan UKM (DiskopUKM) Kabupaten Bandung, Neneng Zaenar pelaku usaha ultra mikro dan mikro yang berhak menerima bantuan Modal Kerja Produktif harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Pelaku Usaha belum mendapatkan akses kredit Perbankan;
Baca Juga: Link Pendaftaran Bantuan Modal Produktif Rp2,4 Juta Bagi UMKM Kabupaten Bandung
2. Mempunyai usaha mandiri/usaha produktif;
3. Saldo tabungan calon penerima bantuan maksimal Rp. 2.000.000,-.
Baca Juga: Pelaku UMKM Ingin Dapat Bantuan Modal Kerja Produktif Tahap III? Yuk Daftar di Sini
Neneng menambahkan, pendataan ini dilakukan secara online. Sehingga pemohon tinggal mengisi formulir di halaman https://Bit.ly/BIODATAUMKM.
Bantuan sebesar Rp2.400.000 ini diperuntukan bagi 12 Juta pelaku usaha mikro dan ultra mikro seluruh Indonesia.
Baca Juga: Buruan Daftar ! Pendaftaran Bantuan Modal Kerja Produktif Pelaku UMKM Kabupaten Bandung Diperpanjang