PRFMNEWS - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) memperpanjang pendaftaran program Bantuan Modal Kerja Produktif bagi UMKM. Stimulan dengan besaran Rp 2.400.000 itu, diperuntukkan bagi sekitar 12 juta pelaku usaha mikro dan ultra mikro di Indonesia.
Pendataan ini dilakukan secara online. Pemohon tinggal mengisi formulir di halaman https://Bit.ly/BIODATAUMKM.
Sekdis Dinas Koperasi dan UKM (DiskopUKM) Kabupaten Bandung, Neneng Zaenar mengatakan Pelaku usaha ultra mikro dan mikro yang berhak menerima bantuan Modal Kerja Produktif harus memenuhi kriteria tertentu.
Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana untuk Pemula
1. Pelaku Usaha belum mendapatkan akses kredit Perbankan;
2. Mempunyai usaha mandiri/usaha produktif;
3. Saldo tabungan calon penerima bantuan maksimal Rp. 2.000.000,-.
Baca Juga: Buruan Daftar ! Pendaftaran Bantuan Modal Kerja Produktif Pelaku UMKM Kabupaten Bandung Diperpanjang
Bantuan sebesar Rp2.400.000 ini diperuntukan bagi 12 Juta pelaku usaha mikro dan ultra mikro seluruh Indonesia.