Terima 17 Aduan, Disnakertrans Jabar Tegaskan Sanksi Bagi Perusahaan Langgar Aturan THR Lebaran 2024

- 3 April 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /PRFMNEWS

Baca Juga: Resmi dari Kemnaker, Ini 4 Cara Pengaduan dan Konsultasi THR Lebaran 2024 Termasuk Lewat WA

"Sanksinya, nilai yang harus diberikan adalah ditambah lima persen. Itu harus dipenuhi dalam jangka waktu yang harus dipenuhi (sebelum Idul Fitri)," ujarnya.

Jika kewajiban terkait sanksi tersebut tidak dipenuhi, kata Teppy, maka akan ada penegakan hukum yang diusahakan oleh Disnakertrans Jabar tentang hubungan kerja.

"Kita punya pengalaman diselesaikan di PTUN, memang kewajiban itu harus dijalankan," bebernya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah