Baca Juga: Resmi dari Kemnaker, Ini 4 Cara Pengaduan dan Konsultasi THR Lebaran 2024 Termasuk Lewat WA
"Sanksinya, nilai yang harus diberikan adalah ditambah lima persen. Itu harus dipenuhi dalam jangka waktu yang harus dipenuhi (sebelum Idul Fitri)," ujarnya.
Jika kewajiban terkait sanksi tersebut tidak dipenuhi, kata Teppy, maka akan ada penegakan hukum yang diusahakan oleh Disnakertrans Jabar tentang hubungan kerja.
"Kita punya pengalaman diselesaikan di PTUN, memang kewajiban itu harus dijalankan," bebernya.***