Bawaslu Jabar Umumkan Ridwan Kamil Tak Lakukan Pelanggaran Pemilu

- 6 Februari 2024, 21:29 WIB
Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil memenuhi panggilan klarifikasi dari Bawaslu Jabar, Senin, 29 Januari 2024.
Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil memenuhi panggilan klarifikasi dari Bawaslu Jabar, Senin, 29 Januari 2024. /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah/

Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu Jabar oleh dua pihak yang melaporkan mantan Gubernur Jabar itu.

Pertama, Ridwan Kamil dilaporkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jabar. Kedua, ia juga dilaporkan oleh Lembaga Democracy and Electoral Empowment Partenship (DEEP) Indonesia ke Bawaslu pada Senin (22/1).

Kedua pihak itu, melaporkan pelanggaran yang dilakukan Ridwan Kamil saat menghadiri Jambore BPD Tasikmalaya beberapa waktu lalu. **

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah