Bawaslu Jabar Umumkan Ridwan Kamil Tak Lakukan Pelanggaran Pemilu

- 6 Februari 2024, 21:29 WIB
Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil memenuhi panggilan klarifikasi dari Bawaslu Jabar, Senin, 29 Januari 2024.
Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil memenuhi panggilan klarifikasi dari Bawaslu Jabar, Senin, 29 Januari 2024. /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah/

PRFMNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menyatakan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jabar Pasangan Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil tidak melakukan pelanggaran pemilu.

Sebelumnya, Bawaslu Jawa Barat sudah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk memanggil Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu Jabar atas dugaan pelanggaran pemilu saat menghadiri Jambore BPD Tasikmalaya beberapa waktu lalu lantaran diduga terdapat politik uang pada kegiatan tersebut.

Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah mengatakan pihaknya telah melakukan kajian dengan meminta keterangan kepada para pelapor, saksi-saksi, terlapor.

Baca Juga: 2 Hal ini Bikin Stefano Beltrame Makin Nyaman dan Senang di Persib Bandung

Pihaknya juga telah melakukan pengumpulan bukti-bukti pendukung serta permintaan pendapat kepada Ahli Pidana Pemilu dan KPU Provinsi Jawa Barat, serta memperhatikan pendapat dari Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam Pembahasan Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Ridwan Kamil dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu seperti yang dilaporkan.

"Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyatakan Laporan yang disampaikan oleh para pelapor tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal yang diduga dilanggar diatas," kata Muamarullah dalam keterangan yang diterima PRFM, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga: Ada Longsor di Jalan Kolonel Masturi Bandung

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x