PRFMNEWS - Pemerintah bakal menetapkan pajak untuk barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sampai dengan 75 persen. Aturan tersebut tercantum dalam UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan. Dalam aturan tersebut, Pemerintah menetapkan PBJT untuk penjualan atau konsumsi barang dan jasa tertentu seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan.
Adapun, tarif untuk PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, klab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Karena hal terebut, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin meminta pengusaha hiburan kabupaten/kota di Jawa Barat bersiap dengan rencana kenaikan pajak.
Baca Juga: Tidak Semua Pajak Hiburan Naik jadi 75 Persen, Apa Saja yang Naik?
Menurut Bey, ketetapan pajak baru bagi sektor hiburan itu, merupakan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyesuaikan dengan kebijakan yang diambil tersebut.
"Itu kewenangan pusat. Untuk daerah, kota/kabupaten, menyesuaikan saja. Tentunya kami berharap kota/kabupaten sudah ada perhitungan terkait kebijakan tersebut," kata Bey, mengutip dari ANTARA.
Ia berharap dilakukan antisipasi terhadap rencana kenaikan ini, pemerintah daerah, katanya, bisa menghitung dan merencanakan penanganan kenaikan pajak tersebut.
Dengan pertimbangan dan perhitungan yang diambil oleh pemerintah daerah, lanjut Bey, tidak akan memberikan efek penurunan minat masyarakat pada sektor pariwisata serta sektor ini terus mengalami pertumbuhan.