Pajak Hiburan Naik sampai 75 Persen, Bey Machmudin Minta Pemerintah Daerah Lakukan Perhitungan

- 17 Januari 2024, 09:00 WIB
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin pimpin simulasi latihan gabungan fungsi tingkat Polda Jabar dalam rangka pengamanan Pemilu 2024, di Lapangan Brigif 15 Kujang II Kota Cimahi, Kamis 12 Oktober 2023
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin pimpin simulasi latihan gabungan fungsi tingkat Polda Jabar dalam rangka pengamanan Pemilu 2024, di Lapangan Brigif 15 Kujang II Kota Cimahi, Kamis 12 Oktober 2023 // Dok Pemdaprov Jabar

"Pertimbangan pasti ada. Kami terus berupaya agar pariwisata ini menjadi ekonomi yang tumbuh. Sehingga diharapkan pemda menghitung agar tidak menurunkan minat masyarakat," ucap Bey.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mengungkapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan di rentang 40-75 persen sudah berdasarkan keputusan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tidak semua jenis hiburan dikenakan tarif tersebut.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lydia Kurniawati mengatakan, tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang ditetapkan 40-75 persen hanya untuk kegiatan hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Sementara itu, 11 kegiatan jasa hiburan umum dikenakan tarif pajak hiburan sebesar 10 persen.

Ia pun menjelaskan alasan pemerintah perlu melakukan penetapan tarif batas bawah sebesar 40 persen untuk mencegah terjadinya race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak yang rendah.

Baca Juga: Bey Angkat Bicara soal Rencana Vaksin Covid-19 di Jabar Berbayar Pada 2024, Kapan Mulai Berlaku?

“Penetapan tarif, pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan, dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara,” tutur Lydia.

Menurutnya, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 40-75 persen ditetapkan karena hanya dikonsumsi masyarakat tertentu.

Diketahui, pajak hiburan menjadi salah satu penopang penerimaan pajak di daerah.

Dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat, 15 Januari 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pajak daerah tumbuh terutama didorong oleh peningkatan realisasi pajak dari sektor ekonomi yang bersifat konsumtif seperti pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah