Baca Juga: Kamu Harus Tahu! ini 5 Warna Surat Suara di Pemilu 2024
Perbup tersebut menggantikan Perbup Nomor 120 tahun 2021. Jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00 – 05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB.
Melalui Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Bogor menyesuaikan jam operasional di daerahnya dengan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, yakni pukul 22.00 sampai pukul 05.00 WIB. ***