UMP 2024 Diumumkan 21 November 2023, Disnakertrans Jabar Ungkap Bocoran Kenaikannya

- 15 November 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi UMP, UMK
Ilustrasi UMP, UMK /Antara/Reno Esnir

PRFMNEWS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi termasuk Jawa Barat (Jabar) untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat tanggal 21 November 2023.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," kata Menaker Ida, Senin 13 November 2023.

Merespons instruksi Menaker tersebut, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar menyatakan akan segera rapat membahas penetapan besaran kenaikan UMP dan UMK 2024. Rapat rencananya dimulai pada 16 November 2023.

Baca Juga: Nomor Urut Capres-Cawapres Pemilu 2024 Resmi Diumumkan

"Jadi tadi rapat menyampaikan pada pimpinan tentang rencana tahapan dalam penetapan upah. Pertama, kita jadwal pertemuan dengan dinas kabupaten dan kota tanggal 16 November, kemudian dimulai rapat dewan pengupahan direncanakan tanggal 17 November dengan harapan selesai dua sampai tiga hari untuk susun draft penetapan UMP," kata Kadisnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Selasa 14 November 2023.

Teppy memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 sebagai acuan untuk menentukan UMP dan UMK tahun 2024.

"Kita hukum positifnya itu PP 51 tahun 2023, sehingga dasar nanti kita akan membahas di rapat dewan pengupahan aturan dasar ini akan kita gunakan PP 51," ucap dia.

Baca Juga: Pelajar yang Sebentar Lagi Berusia 17 Tahun Siap-siap Dapat Kado dari Pemkot Bandung

Teppy juga mengungkapkan prediksi besaran kenaikan UMP Jabar 2024 akan menjadi berapa persen. Bocoran ini disampaikannya menanggapi pernyataan kalangan pekerja di Jawa Barat yang memprediksi kenaikan UMP hanya bisa mencapai 3 persen jika menggunakan formula perhitungan dalam PP 51 tahun 2023.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x