Pemprov Jabar Sudah Siapkan Dana Rp1 Triliun untuk Pilkada 2024

- 27 September 2023, 08:30 WIB
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin. /Humas Jabar/

PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) sudah menyiapkan dana hingga Rp1 triliun untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dikumpulkan sejak 2022 lalu.

Pemprov Jabar akan memberikan anggaran tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar sebelum tahapan Pilkada dimulai sekitar bulan November 2023.

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, untuk menghadapi Pilkada serentak 2024 dana dari Pemprov Jabar sudah disiapkan dana sebesar Rp1 triliun. Sehingga dia memastikan Pemprov Jabar sudah siap dalam pendanaan.

Baca Juga: Wacana Pilkada Serentak Maju Jadi September, Tito Sebut Cukup Rasional Asalkan KPU Siap

"Dana tersebut sudah tersedia," ucap Bey.

Meski begitu, Bey memastikan, dana ini akan dialokasikan sesuai dengan keputusan KPU pusat soal penetapan tanggal pasti gelaran Pilkada 2024. Apabila pilkada berlangsung November 2024, maka tahapan pemilihan bakal dimulai November 2023.

"Dana hibah tersebut akan digunakan selama 12 bulan atau satu tahun, dimulai November 2023. Pihak KPU Jabar telah mengajukan dana sebesar Rp1,15 triliun," ucapnya.

Ia menyebutkan bahwa anggaran Pilkada yang diajukan oleh KPU Jawa Barat akan digunakan pada tahap persiapan seperti pembuatan regulasi, penetapan tahapan, proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan pemutakhiran data pemilih.

"Kemudian untuk pemutakhiran data pemilih, yang antara lain sejumlah tahapan harus sudah dimulai sejak November 2023," katanya.

Baca Juga: Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung Sinergi Sukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Anggaran dihitung berdasarkan asumsi ada empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta jumlah pemilih sekitar 35,3 juta lebih. Bey menambahkan, dana tersebut juga digunakan KPU Jabar untuk berbagai pos pengeluaran.

"Pos pengeluaran ini seperti badan ad hoc PPK dan PPS, kebutuhan logistik, pengeluaran barang, dan jasa lainnya," kata dia.

Untuk diketahui, Dana Cadangan sudah diatur dalam Perda Nomor 14 Tahun 2021 tentang Dana Cadangan untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024.

Baca Juga: Ini Sosok Wali Kota Bandung Harapan Ridwan Kamil di Pilkada Tahun Depan

Pada Pasal 3 ayat (3) disebutkan, kebutuhan dana pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang belum dialokasikan dalam dana cadangan dipenuhi dalam APBD Tahun 2024.

Pemdaprov Jabar menganggarkan dana secara bertahap dengan dicicil mulai tahun anggaran 2022 yaitu APBD murni 2022 sebesar Rp100 miliar, APBD perubahan 2022 sebesar Rp100 miliar, APBD Murni 2023 sebesar Rp500 miliar, dan APBD perubahan 2023 sebesar Rp300 miliar.

Tambahan dana juga disiapkan pada APBD Murni 2024, berupa dana hibah ke KPU Jabar dan masih proses pembahasan dengan DPRD Jabar.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah