Mulai 5 September, Jasa Marga Lakukan Penyesuaian Tarif Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi

- 1 September 2020, 15:44 WIB
Suasana Gerbang Tol Pasteur, Selasa 1 September 2020. Jasa Marga mengumumkan akan melakukan penyesuaian tarif Tol Cipularan dan Tol Padaleunyi  mulai 5 September 2020.
Suasana Gerbang Tol Pasteur, Selasa 1 September 2020. Jasa Marga mengumumkan akan melakukan penyesuaian tarif Tol Cipularan dan Tol Padaleunyi mulai 5 September 2020. /Dok Jasa Marga.


PRFMNEWS
– PT Jasa Marga akan memberlakukan penyesuaian tarif Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) serta Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) mulai Sabtu 5 September 2020, pukul 00.00 WIB.

Dinyatakan Jasa Marga, penyesuaian tarif tol ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cipularang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padaleunyi.

Ruas jalan Tol Cipularang sepanjang 56,1 KM mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:

Baca Juga: Dua Kali Kena Bacok, Remaja di Bandung Jadi Korban Begal

Gol I: Rp 42.500, yang semula Rp 39.500.
Gol II: Rp 71.500, yang semula Rp 59.500.
Gol III: Rp 71.500, yang semula Rp 79.500.
Gol IV: Rp 103.500, yang semula Rp 99.500.
Gol V: Rp 103.500, yang semula Rp 119.000.

Sementara itu, ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 35,15 KM mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:

Gol I: Rp 10.000, yang semula Rp 9.000.
Gol II: Rp 17.500, yang semula Rp 15.000.
Gol III: Rp 17.500, yang semula Rp 17.500.
Gol IV: Rp 23.500, yang semula Rp 21.500.
Gol V: Rp 23.500, yang semula Rp 26.000.

Dalam penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik dengan golongan kendaraan III dan V.

Pada Ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk Gol III yang turun sebesar sebesar 10,06% dan Gol V turun sebesar 13,02%. Sementara itu, pada Ruas Padaleunyi penurunan tarif berlaku pada Gol V sebesar 9.61%.

Baca Juga: Satpol PP Akui Warga Kabupaten Bandung Masih Banyak yang Belum Disiplin Terhadap Protokol Kesehatan

Dalam penjelasan virtualnya, Pengamat Tata Kota Yayat Supriyatna, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah yang telah memberikan insentif kepada angkutan logistik dalam penyesuaian tarif ruas jalan Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi.

"Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi itu merupakan tulang punggung mobilitas ekspor dari wilayah Jawa Barat menuju Pelabuhan Tanjung Priok, berdasarkan data ekspor Jawa Barat, sekitar 60% mobilitas ekspor itu menggunakan jalan tol," ujarnya dalam keterangan resmi Jasa Marga, Selasa 2 September 2020.

Adapun simulasi sesuai dengan tarif penyesuaian, yakni jika pengguna jalan melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Bandung via Gerbang Tol (GT) Pasteur yang sebelumnya membayar tarif tol total Rp 58.000 (Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 39.500 dan Padaleunyi Rp 3.500) akan menjadi Rp 61.000 (Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 42.500 dan Padaleunyi Rp 3.500), atau selisih 3.000 dari tarif sebelumnya.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Baca Juga: Berkunjung ke Jatinangor, Wabup Sumedang Pastikan Bantu Pelaku UMKM

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Jasa Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x