Tak Seperti Ridwan Kamil, Kewenangan Bey Machmudin Dibatasi Sehingga Dilarang Lakukan Hal-hal ini

- 11 September 2023, 12:00 WIB
Bey Machmudin ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Pj Gubernur Jawa Barat menggantikan Ridwan Kamil.
Bey Machmudin ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Pj Gubernur Jawa Barat menggantikan Ridwan Kamil. /Dok. Setkab RI

“Pj gubernur melanjutkan pekerjaan. Ritme yang sudah ada dan pekerjaan lainnya sesuai aturan yang ada, yang selebihnya tentu pj gubernur Jabar dibatasi kewenangannya. Tidak semua hal bisa dilakukan oleh seorang pj,” tegas Sadar.

Lebih lanjut Sadar berharap Bey Machmudin segera melanjutkan program - program dan pekerjaan gubernur sebelumnya. Salah satunya penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jabar Tahun Anggaran (TA) 2024.

Baca Juga: Membangun Jawa Barat: Kota Bandung sebagai Pusat Inovasi dalam Ekosistem Startup

Menurutnya, yang paling penting saat ini adalah proses penyusunan RAPBD Jabar TA 2024 jangan tertunda karena pergantian Gubernur definitif Ridwan Kamil ke Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin berada di tengah proses penyusunan RAPBD Jabar TA 2024.

"Kami berharap Bey Machmudin bisa menjalankan tugas sebagai pj gubernur Jabar dengan baik dan sesuai aturan yang ada," ungkapnya.

“Tentu harapan kita, apa yang ditinggalkan oleh gubernur definitif bisa dikerjakan oleh pj gubernur Jabar, bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan sesuai aturan yang ada,” imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah