PRFMNEWS – DPRD Jawa Barat mengungkapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin memiliki batasan kewenangan yang berbeda dengan posisi gubernur definitif yang sebelumnya dijabat oleh Ridwan Kamil.
Pembatasan kewenangan sebagai pj gubernur Jawa Barat ini membuat Bey Machmudin tidak seleluasa Ridwan Kamil sehingga ada larangan dalam melakukan sejumlah hal termasuk mengambil suatu keputusan.
Sekretaris Komisi I DPRD Jawa Barat Sadar Muslihat menjelaskan, tugas dan kewajiban Bey Machmudin selaku pj gubernur Jabar diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Baca Juga: Kapolda Jabar Hadiri Silaturahmi Akbar Persyarikatan Muhammadiyah di Sumedang
Pada Bab III Pasal 15 Permendagri tersebut dijelaskan bahwa Pj Gubernur, Pj Bupati hingga Pj Wali Kota dilarang melakukan mutasi ASN, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
"Pj gubernur juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya, dan juga dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya," jelas Sadar, Rabu 6 September 2023.
Kemudian Sadar menjelaskan perbedaan lain antara gubernur definitif dengan pj gubernur. Dia menyampaikan, sebagai Pj gubernur Jabar, Bey Machmudin tidak memiliki beban janji politik yang harus segera dituntaskan.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Restoran Chinese Food Halal dan Enak di Bandung dengan Cita Rasa yang Autentik
Pj gubernur Jabar, imbuh dia, sifatnya hanya melanjutkan apa yang sudah dilakukan Gubernur Jabar definitif Ridwan Kamil.