Geram dengan ulah pemuda yang masih tetangganya itu, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Unit PPA Polres Sukabumi Kota.
Setelah dapat laporan, lanjut Yanto, pihaknya kemudian melakukan pengembangan kasus hingga berhasil menangkap MR di rumahnya tanpa melakukan perlawanan sekira pukul 07.00 WIB.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun,” jelas Yanto.***