Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Balita di Sukabumi, Begini Kronologinya

- 7 Agustus 2023, 19:30 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan /ilustrasi prfmnews

PRFMNEWS – Seorang pemuda berinisial MR (25) ditangkap jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota karena telah memperkosa balita perempuan.

Pelaku pemerkosaan di Sukabumi ini ditangkap polisi usai adanya laporan dari orang tua balita 4 tahun yang menjadi korban aksi bejat MR.

Pelaku pemerkosaan balita yang kini berstatus tersangka ini ditangkap polisi di rumahnya di Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Selasa 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Lebih dari 100 Motor Berknalpot Brong di Sukabumi Disita Polisi

Kronologi penangkapan tersangka MR ini diungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto.

Yanto menjelaskan pengungkapan kasus pemerkosaan terhadap bocah berusia 4 tahun tersebut berawal dari laporan orang tua korban.

Saat itu orang tua korban memperlihatkan foto profil media sosial tersangka. Kemudian dengan polosnya, sang anak mengaku mengenali dan pernah mengalami hal tidak senonoh oleh tetangganya itu saat tertidur di kursi.

Baca Juga: Peserta MPLS Tewas Tenggelam, Kepsek di Sukabumi Jadi Tersangka Usai Polisi Temukan Hal Janggal

Geram dengan ulah pemuda yang masih tetangganya itu, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Unit PPA Polres Sukabumi Kota.

Setelah dapat laporan, lanjut Yanto, pihaknya kemudian melakukan pengembangan kasus hingga berhasil menangkap MR di rumahnya tanpa melakukan perlawanan sekira pukul 07.00 WIB.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun,” jelas Yanto.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah