PRFMNEWS – Seorang pemuda berinisial MR (25) ditangkap jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota karena telah memperkosa balita perempuan.
Pelaku pemerkosaan di Sukabumi ini ditangkap polisi usai adanya laporan dari orang tua balita 4 tahun yang menjadi korban aksi bejat MR.
Pelaku pemerkosaan balita yang kini berstatus tersangka ini ditangkap polisi di rumahnya di Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Selasa 1 Agustus 2023.
Baca Juga: Lebih dari 100 Motor Berknalpot Brong di Sukabumi Disita Polisi
Kronologi penangkapan tersangka MR ini diungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto.
Yanto menjelaskan pengungkapan kasus pemerkosaan terhadap bocah berusia 4 tahun tersebut berawal dari laporan orang tua korban.
Saat itu orang tua korban memperlihatkan foto profil media sosial tersangka. Kemudian dengan polosnya, sang anak mengaku mengenali dan pernah mengalami hal tidak senonoh oleh tetangganya itu saat tertidur di kursi.
Baca Juga: Peserta MPLS Tewas Tenggelam, Kepsek di Sukabumi Jadi Tersangka Usai Polisi Temukan Hal Janggal