Upaya Pemda Provinsi Jabar Selesaikan Masalah Al-Zaytun Sesuai Kewenangan

- 25 Juli 2023, 19:49 WIB
Panji Gumilang pendiri Ponpes Al Zaytun
Panji Gumilang pendiri Ponpes Al Zaytun /Tangkap layar web Al Zaytun

Terapkan Tabayun

Hal senada dikatakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jabar Iip Hidayat. Menurutnya, Pemda Provinsi Jabar sendiri menerapkan prinsip tabayun dalam menyelesaikan polemik Al-Zaytun. Keberadaan tim investigasi yang berisi banyak pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, ormas Islam, sampai TNI/Polri, menjadi salah satu bentuk tabayun.

Tugas utama tim investigasi tersebut, menurut Iip, yakni merangkum permasalahan dan mengonfirmasinya. Dengan begitu, pemerintah pusat maupun Pemda Provinsi Jabar dapat mengambil keputusan dan kebijakan dengan tepat sesuai kewenangan masing-masing.

"Ada keresahan di masyarakat terkait Al-Zaytun. Ada juga unjuk rasa. Gubernur sebagai kepala daerah memiliki kewenangan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban. Maka, gubernur menginstruksikan Kesbangpol Jabar untuk mendalami situasi tersebut dan membentuk tim investigasi agar komprehensif dalam penyelesaiannya," ucap Iip.

"Pak Gubernur ingin ada bahan dari tim investigasi, apa yang menjadi masalah utama dari keresahan masyarakat ini. Maka, tim investigasi menginventarisasi permasalahan-permasalahan," imbuhnya.

Iip menegaskan, tim investigasi bekerja secara komprehensif dengan data yang akurat sekaligus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Tujuannya, mencari solusi yang berkeadilan.

Selain itu, hasil kerja tim investigasi pun sudah diserahkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta pada Sabtu (24/6/2023).

"Tim investigasi ini dibentuk untuk mengklarifikasi, mengomunikasikan, mentabayunkan. Dari hasil investigasi itu, terlihat mana kewenangan pusat, mana kewenangan daerah," ucapnya.

Dengan begitu, Iip memastikan upaya Pemda Provinsi Jabar dalam menyelesaikan masalah Al-Zaytun sudah sesuai dengan kewenangan dan regulasi.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah