PRFMNEWS - Pemerintah mengungkap dugaan penyalahgunaan aset-aset Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu yang dilakukan Panji Gumilang.
Menkopolhukam Mahfud MD menduga aset yang disalahgunakan itu antara lain tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikatnya ternyata atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
"Kami sudah melaporkan (ke Bareskrim Polri) adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya, yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun, karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya," kata Mahfud dikutip dari ANTARA, Selasa 11 Juli 2023.
Baca Juga: Isu Adanya Hubungan Antara Pondok Pesantren Al Zaytun dengan NII Sedang Dikaji BNPT
Berdasarkan hasil pengecekan Badan Pertanahan Nasional (BPN), tercatat ada 295 bidang tanah yang kepemilikan sertifikatnya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
"Pokoknya, jumlahnya itu 295 sertifikat. Masih dicari lagi kalau ada nama samaran untuk sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain, sehingga sekarang belum ditemukan," jelasnya.
Para pemegang sertifikat itu ialah atas nama Abdussalam Raden Panji Gumilang, yang diketahui mengantongi 107 sertifikat tanah dengan luas lahan kurang lebih 806.000 meter persegi. Lalu, ada pula 22 sertifikat dengan luas tanah 142.500 meter persegi atas nama Farida Al Widad.
Kemudian, atas nama Imam Prawoto sebanyak 35 bidang dengan luas 89.700 sekian meter persegi. Atas nama Achmad Prawiro Utomo sembilan bidang tanah seluas 159.000 meter persegi.
Ada juga Ikhwan Triatmo enam bidang dengan 69.000 meter persegi. Kemudian, Anis Khairunnisa, yang diduga istri atau anaknya berdasar riwayat hidup, 43 bidang, itu seluas 442.000 meter persegi.