Sekeluarga di Garut Aniaya 2 Orang yang Sedang Pesta Miras, 1 Pelaku Anak di Bawah Umur

- 22 Juli 2023, 07:57 WIB
Ilustrasi pengeroyokan.
Ilustrasi pengeroyokan. /

PRFMNEWS – Polisi menangkap enam orang masih satu keluarga, pelaku penganiayaan terhadap dua orang yang tengah pesta minuman keras (miras) di komplek Perumahan Griya Pamoyanan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kasus penganiayaan di Garut itu dilakukan enam orang dalam satu keluarga yakni inisial YW (46), DM (23), TN (38), MR (20), DI (20) dan satu pelaku masih di bawah umur.

Keenam pelaku yang merupakan satu keluarga ini menganiaya dua korban warga Garut yang sedang pesta minuman beralkohol inisial RI (31) dan DS (25).

Baca Juga: Tak Pernah Pinjam Uang, Ratusan Warga di Garut Ditagih Utang Rp2 Juta Per Orang oleh PT PNM

"Para pelaku ini diketahui masih merupakan satu keluarga, pelaku sudah diproses hukum," kata Kepala Satreskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Kronologis penganiayaan terhadap dua korban oleh pelaku sekeluarga tersebut juga dijelaskan oleh Deni Nurcahyadi.

Deni menjelaskan kronologi penganiayaan bermula dari sejumlah orang termasuk dua korban di dalamnya mengonsumsi miras secara bersama-sama pada Minggu, 16 Juli 2023 malam.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pencuri Rel Bekas di Garut, KAI: Aksi ini Bahayakan Perjalanan Kereta Api

Saat itu, para korban tersebut bersama dua wanita yakni CA dan SI yang juga ikut minum di lokasi kejadian kawasan Pamoyanan, Kecamatan Tarogong Kidul.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x