PRFMNEWS - Program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas biaya BBNKB ke-2 di Jawa Barat kembali diadakan.
Program yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat ini berlaku mulai 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.
Apa syarat bebas biaya balik nama atau BBNKB ke-2 dalam program kali ini?
Baca Juga: Kabar Gembira! Bebas BBNKB II dan Diskon Pajak Kendaraan di Jabar Dimulai Hari ini
Bapenda Jawa Barat menyebutkan, persyaratan yang harus disiapkan masyarakat di antaranya:
- STNK asli
- e-KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKPD (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran/Surat Ketetapan Pajak Daerah) terakhir
- BPKB asli
- Bukti pengalihan kepemilikan
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti hasil cek fisik
- Semua berkas difotocopy