Persyaratan Dapatkan Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan bagi Warga Jabar

- 3 Juli 2023, 18:00 WIB
Program Bebas BBNKB II dan Diskon PKB dari Bapenda Jabar dimulai hari ini Senin, 3 Juli 2023.
Program Bebas BBNKB II dan Diskon PKB dari Bapenda Jabar dimulai hari ini Senin, 3 Juli 2023. /Bapenda Jabar/


PRFMNEWS - Program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas biaya BBNKB ke-2 di Jawa Barat kembali diadakan.

 

Program yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat ini berlaku mulai 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

Apa syarat bebas biaya balik nama atau BBNKB ke-2 dalam program kali ini?

Baca Juga: Kabar Gembira! Bebas BBNKB II dan Diskon Pajak Kendaraan di Jabar Dimulai Hari ini

Bapenda Jawa Barat menyebutkan, persyaratan yang harus disiapkan masyarakat di antaranya:

- STNK asli
- e-KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKPD (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran/Surat Ketetapan Pajak Daerah) terakhir
- BPKB asli
- Bukti pengalihan kepemilikan
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti hasil cek fisik
- Semua berkas difotocopy

 

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x