Diketahui, program Bebas BBNKB II ini menggratiskan biaya balik nama kendaraan bermotor untuk biaya pokok dan denda pada penyerahan kedua.
Sedangkan Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor ini khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun, dan cukup bayar pajak 3 tahunnya saja.
Baca Juga: Persyaratan dan Tata Cara Dapatkan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Warga Jabar
Adapun yang dibayarkan adalah pajak pokok selama 3 tahun. Sedangkan dendanya hanya 2 tahun yang dibayarkan.***