PRFMNEWS - Program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas biaya BBNKB ke-2 di Jawa Barat kembali diadakan.
Program yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat ini berlaku mulai 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.
Apa syarat bebas biaya balik nama atau BBNKB ke-2 dalam program kali ini?
Baca Juga: Kabar Gembira! Bebas BBNKB II dan Diskon Pajak Kendaraan di Jabar Dimulai Hari ini
Bapenda Jawa Barat menyebutkan, persyaratan yang harus disiapkan masyarakat di antaranya:
- STNK asli
- e-KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKPD (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran/Surat Ketetapan Pajak Daerah) terakhir
- BPKB asli
- Bukti pengalihan kepemilikan
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti hasil cek fisik
- Semua berkas difotocopy
Diketahui, program Bebas BBNKB II ini menggratiskan biaya balik nama kendaraan bermotor untuk biaya pokok dan denda pada penyerahan kedua.
Sedangkan Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor ini khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun, dan cukup bayar pajak 3 tahunnya saja.
Baca Juga: Persyaratan dan Tata Cara Dapatkan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Warga Jabar
Adapun yang dibayarkan adalah pajak pokok selama 3 tahun. Sedangkan dendanya hanya 2 tahun yang dibayarkan.***