Polisi di Sukabumi Tangkap Anggota Geng Motor yang Berkendara Sambil Bawa Celurit

- 29 Juni 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi geng motor.
Ilustrasi geng motor. /Dok PRFM

PRFMNEWS - Tim Patroli Polres Sukabumi Kota menciduk dua pemuda yang diduga anggota geng motor karena kedapatan membawa sebilah pedang dan clurit pada Rabu 28 Juni 2023 malam tadi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, Kedua pemuda tersebut berinisial MA (22) dan G (22).

Dua pemuda itu merupakan warga Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga: Jokowi Sholat Idul Adha Bersama Masyarakat di Istana Kepresidenan Yogyakarta

"Mereka ditangkap depan pintu gerbang Pendopo Pemerintah Kabupaten Sukabumi di Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi," tutur Ari.

Penangkapan terhadap dua pemuda ini berawal saat Tim Patroli Polres Sukabumi Kota tengah melakukan patroli yang kebetulan berpapasan dengan dengan MA dan G.

Polisi yang mencurigai gerak-gerik mereka, kemudian langsung memepet dan saat hendak diperiksa keduanya terkejut dan tampak menghindar.

Tim Patroli yang semakin curiga, kemudian langsung melakukan penggeledahan dan ternyata kecurigaan Tim Patroli terbukti karena keduanya menyembunyikan senjata tajamnya di balik pakaiannya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak Tiri Sampai Hamil di Cianjur

Tidak hanya itu, polisi pun menyita barang bukti lainnya yang diduga milik mereka seperti bendera putih biru, beberapa potong jaket bertuliskan salah satu nama kelompok motor, kemeja, celana jeans, satu unit handphone serta satu unit motor.

Setelah digeledah, keduanya pun langsung digelandang petugas ke Mako Polres Sukabumi Kota yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan untuk penanganan kasus kedua pemuda ini dilimpahkan kepada pihaknya dari Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga: Inspektorat Jabar Bocorkan Dugaan Kasus Pungli PPDB, Ada Kepala Sekolah di Bandung yang Bakal Sanksi

Di hadapan penyidik, kedua pemuda itu mengaku membawa pedang atau katana dan celurit saat bepergian pada malam hari sebagai aksi jaga diri.

Namun, apapun dalih kedua tersangka tidak dapat dibenarkan, karena membawa senjata tajam bukan peruntukannya itu merupakan tindakan kriminal.

Selain itu, penangkapan yang dilakukan Tim Patroli Presisi ini sebagai bentuk antisipasi terjadinya kasus kejahatan jalanan dan juga sebagai wujud komitmen Polres Sukabumi Kota untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga dari berbagai tindak kriminalitas.

Untuk kepentingan pengembangan kasus kedua tersangka sudah dimasukkan ke dalam sel tahanan di Mapolres Sukabumi Kota dan juga menyita barang bukti," kata Yanto.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x