PRFMNEWS - Pihak Kepolisian menangkap pelaku kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri sampai hamil di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu 28 Juni 2023.
Pelaku berinsial WS (usia 59 tahun) warga Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan bejatnya tersebut.
Baca Juga: Petugas Kurban di Kota Bandung Wajib Distribusikan Daging Kurban Gunakan Wadah Ramah Lingkungan
Kapolsek Sukanagara AKP Tio mengatakan, terungkapnya perbuatan pelaku yang sudah berlangsung sejak lama, setelah ibu kandung korban memergoki suaminya hendak memperkosa korban di dalam kamar mandi rumahnya.
"Ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, selama satu tahun lebih korban merahasiakan perbuatan bejat ayah tirinya karena kerap mendapat ancaman dari pelaku," paparnya.
Mendapati laporan dari pihak keluarga, Polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Di hadapan petugas pelaku mengakui semua perbuatannya yang sudah berlangsung selama satu tahun terakhir sehingga anak tirinya yang di bawah umur hamil 4 bulan.