Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak Tiri Sampai Hamil di Cianjur

- 29 Juni 2023, 07:00 WIB
Ikustrasi korban pemerkosaan
Ikustrasi korban pemerkosaan /Pixabay/

PRFMNEWS - Pihak Kepolisian menangkap pelaku kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri sampai hamil di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu 28 Juni 2023.

Pelaku berinsial WS (usia 59 tahun) warga Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur.

Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan bejatnya tersebut.

Baca Juga: Petugas Kurban di Kota Bandung Wajib Distribusikan Daging Kurban Gunakan Wadah Ramah Lingkungan

Kapolsek Sukanagara AKP Tio mengatakan, terungkapnya perbuatan pelaku yang sudah berlangsung sejak lama, setelah ibu kandung korban memergoki suaminya hendak memperkosa korban di dalam kamar mandi rumahnya.

"Ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, selama satu tahun lebih korban merahasiakan perbuatan bejat ayah tirinya karena kerap mendapat ancaman dari pelaku," paparnya.

Mendapati laporan dari pihak keluarga, Polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Baca Juga: Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan di Jawa Barat hanya Berlaku Sampai Agustus, Jangan Sampai Terlewat!

Di hadapan petugas pelaku mengakui semua perbuatannya yang sudah berlangsung selama satu tahun terakhir sehingga anak tirinya yang di bawah umur hamil 4 bulan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x