Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sukanagara sebelum dilimpahkan ke Polres Cianjur guna menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya memperkosa anak di bawah umur sampai hamil.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 294 KUHP dan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," ungkap Tio.
Ditambahkan Tio, untuk pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur, agar pemulihan dapat diberikan terhadap korban yang mengalami trauma berat ditambah sedang hamil.
"Kami akan memberikan pendampingan terhadap korban setelah mendapat petunjuk dari pimpinan," tutupnya.***