Bebas Bea Balik Nama
Program Bebas BBNKB II ini menggratiskan biaya balik nama kendaraan bermotor untuk biaya pokok dan denda pada penyerahan kedua.
"Kendaraan ke-2 bisa di-nol-kan biaya BBN-nya," kata Dedi.
Diskon PKB
Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor ini khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun, dan cukup bayar pajak 3 tahunnya saja.
Baca Juga: Apakah Ada CFD Dago Minggu Ini? Berikut Jawaban Dishub Bandung
Adapun yang dibayarkan adalah pajak pokok selama 3 tahun. Sedangkan dendanya hanya 2 tahun yang dibayarkan.
"Kita berikan relaksasi 3 tahun, yaitu bayar 2 tahun ke belakang dan 1 tahun ke depan," tutur Dedi.
Informasi mengenai biaya yang harus dibayarkan dapat dilihat pada aplikasi Sapawarga.***