Soal Pj Bupati Sumedang, DPRD: Yang Menetapkannya Mendagri

- 26 Juni 2023, 13:00 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia. /Iwan Bahari/prfmnews

PRFMNEWS - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia menyampaikan, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir dan Erwan Setiawan akan berakhir pada 20 September 2023 nanti.

Saat masa jabatan Dony dan Erwan berakhir nantinya Sumedang akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati hingga terpilihnya bupati baru pada Pilkada Serentak yang akan digelar pada 2024 mendatang.

Menurut Asep, nantinya pihaknya dari DPRD Sumedang bersama dengan pemerintah provinsi Jawa Barat (Jabar) akan mengusulkan nama calon Pj Bupati Sumedang ke Kemendagri.

Baca Juga: Bocoran Kriteria Calon Pj Gubernur Jabar Pengganti Ridwan Kamil yang Segera Diusulkan DPRD

"Nanti pimpinan DPRD bisa mengusulakn Penjabat (Pj) Kepala Daerah," kata Asep Senin, 26 Juni 2023.

Disampaikan, untuk nama Pj Bupati Sumedang ini akan diusulkan pihaknya kepada Kemendagri pada 30 hari sebelum masa jabatan bupati dan wakil bupati sekarang berakhir.

"Intinya Penjabat bupati ini kapan diusulkannya itu paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan bupati berakhir," sebut Asep.

Baca Juga: Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Tiru Gaya Blusukan Jokowi, Jangan Hindari Keluhan Masyarakat

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah